Hari Listrik Nasional
27 Oktober 2017 merupakan hari listrik Nasional yang ke -72. Listrik merupakan rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio.
Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya[wiki].
Sejarah
Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan pasang surutnya perjuangan bangsa. Pada 27 Oktober 1945, atau bertepatan dengan hari ini, dikenal sebagai Hari Listrik dan Gas.
Hari tersebut diperingati untuk pertama kali pada 27 Oktober 1946, bertempat di Gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta. Demikian dilansir dari laman PLN Jatim.
Penetapan secara resmi 27 Oktober 1945 sebagai Hari Listrik dan Gas berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 20 tahun 1960, namun kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 235 /KPTS / 1975 tanggal 30 September 1975 peringatan Hari Listrik dan Gas yang digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Mengingat pentingnya semangat dan nilai-nilai hari listrik, maka berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 1134.k. / 43.pe /1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkanlah tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional. [okezone.com].
Untuk menyambut Hari Listrik Nasional diselenggarakan beberapa rangkaian acara seminar dan pameran September 27 – September 29 2017 di JCC.