Direktorat Aset dan Sustainability merupakan Direktorat kerja pendukung layanan pengadaan barang/jasa dan manajemen aset di lingkungan Universitas Telkom yang mempunyai tugas pokok sebagai unit implementasi pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit akademik maupun unit pendukung. Fungsi unit Aset dan Sustainability (Asus) khususnya dalam proses pengaadaan barang dan jasa mempunyai peran stategis yaitu untuk memastikan semua kegiatan akademik dan operasional (proses belajar mengajar) dapat berjalan dengan lancar secara efektif dan efisien. Oleh karena itu unit Aset dan Sustainability mempunyai peran penting dalam mendukung tercapainya visi misi Universitas Telkom menuju perguruan tinggi yang bermartabat (World Class University).
Unit Asus melayani lebih dari 20 unit kerja di lingkungan Universitas Telkom yang dalam pelaksanaan fungsi dan perannya berpedoman kepada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahuan yang ditetapkan oleh Yayasan Pendidikan Telkom. Peran strategis lainnya yang dimiliki unit Asus terkait dengan pengadaan barang dan jasa meliputi kegiatan perencanaan, monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.
Gambar-1 : Peran strategis unit Asus
HISTORY
Pada awal berdirinya Universitas Telkom pada tanggal 14 Agustus 2013 Aset dan Sustainability merupakan bagian unit kerja dibawah Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya
Secara garis besar kegiatan di Direktorat Aset dan Sustainability dibagi menjadi dua sub-bagian yaitu Aset ( Urusan Pengadaan dan Urusan Pencatatan dan Pengelolaan Aset) serta Maintenance dan Sustainability (Urusan Mechanical, Electrical & Sipil, Urusan Lingkungan & Sustainability dan Urusan Pemanfaatan Aset).
BAGIAN ASET
PENGADAAN BARANG & JASA
Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan proses belajar mengajar agar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Prosedur layanannya adalah sebagai berikut :
1. Unit/Falkutas mengajukan permintaan pengadaan barang/jasa ke unit Pengadaan.
2. Unit Pengadaan melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara kontrak atau surat perintah kerja.
3. Berdasarkan kontrak atau surat perintah kerja, peyedia mengirimkan barang/jasa dan diserahkan ke unit Pengadaan.
4. Unit Pengadaan menyerahkan barang kepada Unit Pencatatan dan Pengelolaan Aset untuk dilakukan administrasi pencatatan dan labelisasi (QR Code)
PENCATATAN & PEMANFAATAN ASET
Sub bidang Pencatatan dan Pengelolaan Aset merupakan bagian dari Unit Aset yang menangani Pencatatan dan Pengelolaan Aset di Universitas Telkom